Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik
Indonesia
A.
Pancasila
sebagai asas Kerohanian Hukum Dasar Negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan
Ideologi Nasional memiliki Konsekuensi terhadap kedudukan Pancasila sebagai
asas Kerohanian hukum dasar negara .Artinya bahwa Pancasila menjadi roh atau
jiwa dan landasan utama dari hukum dasar negara, sehingga hukum dasar negara
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Salah satu hukum dasar
negara Indonesia adalah UUD 1945. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945,
dibagian umum no.1 berbunyi bahwa “Undang-Udang Dasar, sebagian dari hukum
dasar”.Selanjutnya dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang
tertulis, sedangkan disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum
dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik peyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa baik Undang-Undang Dasar yang tertulis
maupun tidak tertulis yang merupakan hukum dasar negara Indonesia harus
berlandaskan dan harys bersumber pada nilai-nilai pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,
dan sekaligus sebagai asas Kerohanian hukum dasar Negara Indonesia tercermin
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang 1945, Yakni “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang
maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh bangsa Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, Yakni UUD 1945 harus berdasarkan (bersumber ) Pada nilai-nilai
Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari adanya kalimat “ Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia “ dan kalimat yang tercantum pada Pancasila.
Pancasila sebagai asas Kerohanian hukum dasar Negara
Indonesia juga tercermin dan terkandung di dalam pokok-pokoko pikiran dalam
penjelasan UUD 1945, yakni pada pokok pikiran keempat, yang berbunyi: “
Pembukaan “ ialah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu
harus mendukung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain peyelenggara
negra, untuk memelihara budi Pekerti Kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral yang luhur. Dengan
demilian pokok pikiran keempat yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 memiliki
makna yang dalam. Terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Dengan jelas bahwa Pancasila sebagai asas Kerohanian
hukum dasar negara Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan Uud 1945 dan
pokok-pokok pikiran sebaimana tercantum dalam penjelasan Uud 1945. Oleh kerena
itu, menelusuri kedudukan pancasila sebagai asas kerohanian hukum dasar negara
Indonesia, maka perlu memahami dan mengerti makna Pembukaan UUD 1945 dan dalam
suasana kebatinan dan kejiwaan seperti apa Pembukaan UUD1945 itu dibuat oleh
THE FOUNDING FATHERS. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan
asas keohanian yang menjiwai Pembukaan UUD 1945.
Dari Perspektif filsafat, menurut Notonagoro (1974 :
39 ) menjelaskan bahwa asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan
tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan
keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut:
a. Pancasila
merupakan asas kerohanian Negara ( filsafat, pendirian, dan pandangan hidup )
b. Di
atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik negara ( kenegaraan) berupa
bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c. Kedua-duanya
menjadi basis bagi peyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang
Dasar.
d. Selanjutnya
dalam UUD sebagai basis terdiri bentuk susunan pemerintah dan seluruh peraturan
hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dalm kesatuan pertalian hidup bersama,kekeluargaan, dan gotong
royong.
e. Segala
sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialahh
singkatnya kebahagiaan Nasional ( Bagi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah ) dan Internasional, baik rohani maupun
jasmani.
Dengan demikian seluruhnya itu merupakan kesatuan
yang bertingkat, dan seluruh kehidupan negara dan bangsa dan berdiri diatas dan
diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya, pengertia, penjelmaan, dan
pelaksanaan Pancasila berisikan dan teurkait serta tertuju pada kebahagiaan
Nasional dan Internasional.
B.
Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Fundamental Negara Indonesia
(staatsfundamentalnorm)
Sebagaimana diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan kaidah negara yang fundamental bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara. Substansi atau isi yang termuat atau terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan sesuatu yang mendasar (fundamental) berkaitan dengan eksistensi
bangsa dan negara bangsa Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa The Founding
Fathers sudah memikirkan dan mempertimbangkan secara mendalam penyusunan
substansi atau isi dari Pembukaan UUD 1945, baik dari dimensi filosofis,
politik, juridis maupun dimensi-dimensi lainnya yang berkaitan dengan berbagai
aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama memuat Pancasila sebagai dasar
negara, cita-cita dan tujuan Nasional, aspek penyelenggaraan negara dan sumber
hukum Nasional. Dengan demikian tepatlah kalau dikatakan bahwa Pembukaan UUD
1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia
(Staatsfundamentalnorm). Disebut sebagai staatsfundamentalnorm mengandung makna
bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki dimensi yang mendasar terhadap aspek pokok
kaidah fundamental negara, yakni sumber tertib hukum Nasional. Artinya
penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dijiwai dan
dilandasi oleh Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dalam pidatonya pada acara Dies Natalis pertama
Universitas Airlangga, Notonagaro (1974 : 8) menjelaskan sbb:
1. Bahwa
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat mutlak
bagi yang ada didalam ilmu pengetahuan dinamakan pokok kaidah negara
yang fundamental ( staatsfundamentalnorm ), yang ditentukan dan diijab-kabulkan
oleh pembentuk negara dan oleh karena itu kekal terlekat kepada kelangsungan
negara.
2. Bahwa
sekiranya sudah seharusnya Pembukaan UUD 1945 dikembalikan ketempatnya yang sah
dan bersejarah mulia, sebagai pokok kaidah fundamentil negara Indonesia, pusaka
penjelmaan pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia, titik nasib bangsa yang
keramat dan suci itu. Tidak dapat tempatnya dalam jiwa bangsa Indonesia dan
hidup kenegaraan diduduki oleh pernyataan atau ketentuan lain, karena tidak
mengandung unsur mulia yang demikian itu. Sebagaimana terjadi, Dekrit Presiden
5 Juli 1959 menentukan berlakunya kembali UUD 1945, juga pembukaannya dan
kemudian ditegaskan dalam Amanat Presiden 17 Agustus 1961 (Re-so-pim), Pembukaan itu adalah
Declaration of Independence kita, jadi tentunya kekal dan abadi.
3. Pembukaan
merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan bangsa dan
negara serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia,
termasuk (tubuh) UUD harus diukur dengan asas-asas yang tercantum dalam
Pembukaan. Dan karena itu Pembukaan dan Pancasila harus dipergunakan sebagai
pedoman bagi penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum
Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm), Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip mendasar,
yakni memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara
dan tertib hukum Nasional. Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. “Negara”
–begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan derdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam “Pembukaan” ini diterima aliran
pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala
paham perorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar
Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok
yang ketiga yang terkandung dalam
“pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk
dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia.
4. Pokok
pikiran keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-undang dasar itu mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara, untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
Keempat pokok-pokok pikiran yang termuat dalam
pembukaan UUD 1945 mengandung nilai filosofis yang sangat dalam karena
didalamnya terkandung nilai-nilai moral yang
mendasari kehidupan kenegaraan dan kelangsungan hidup dan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia, yakni nilai-nilai moral Pancasila. Keempat pokok
–pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut juga menunjukan suasana
kebatinan pendiri negara bahwa yang paling mendasar atau fundamental dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kedaulatan rakyat
berdasarkan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan yang Maha Esa menururut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa
empat pokok-pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
penjelmaan sila-sila Pancasila dalam pelaksanaannya, seperti adanya kalimat
“Negara persatuan”, “Negara yang berkaudalatan rakyat”, dan “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang
undang Dasar 1945, Notonagaro (1974 : 43-45) menjelaskan sbb :
1. Bahwa
didalam Pembukaan UUD 1945 terdapat dasar-dasar pokok kerohanian negara ( dalam
bagian-bagiannya pertama, kedua, dan ketiga), dasar negara, asas kerohanian
pancasila dan ketentuan tentang asas politik berupa bentuk negara (bagian
keempat).
2. Bahwa
mulai saat berlakunya Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 nampaknya
berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum
Indonesia.
3. Adapun
dalam konkritnya yang merupakan tertib hukum Indonesia pada waktu itu ailah
Pembukaan UUD dan sebagaimana ditentukan dalam aturan peralihan undang-undang
Dasar pasal ll peraturan-peraturan hukum yang ada.
4. Di
dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang hirarkhis daripada
peraturan-peraturan hukum, dan dalam susunan itu Undang-Undang Dasar, yang
merupakan hukum dasar negara yang tertulis, tidak merupakan peraturan hukum
yang tertinggi.
5. Dasar-dasar
pokok Undang-Undang Dasar ini, yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang
Dasar, dinamakan pokok kaidah negara yang fundamentil (staatsfundamentalnorm),
yang mengandung tiga syarat mutlak, yaitu ditentukan oleh pembentuk negara,
memuat ketentuan-ketentuan pertama yang menjadi dasar negara dan kedua bukan
yang hanya mengenai soal organisasi negara.
6. Oleh
karena memenuhi pensifatan tersebut, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai hakikat pokok kaidah fundamentil Negara Indonesia.
Bertitik tolak dari hakikat dan kedudukan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka jelaslah bahwa makna yang terkandung
dalam Pembukaan UUD Dasar 1945 adalah memuat dasar-dasar pokok kerohanian
negara, asas kerohanian pancasila, dan asas politik negara serta Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental (staatsfundamentalnorm). Selain itu, makna dalam Pembukaan UUD 1945
juga tercemin dalam empat pokok-pokok pikiran. Sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan UUD 1945 bagian lll bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya.
Dalam bagian lll dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum (rechtidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis (Undang-Undang) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Hal ini menunjukan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan
yang istimewa sebagai pokok kaidah negara fundamental (staatsfundamentalnorm)
karena menjiwai dan melandasi pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945. Karena kedudukannya yang istimewa sebagai pokok kaidah negara
fundamental (staatsfundamentalnorm) maka dikatakan bahwa mengubah Pembukaan UUD
1945 sama halnya dengan membubarkan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memungkinkan untuk dirubah atau
diamandemen adalah pasal-pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945.
Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan
resmi pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus
dikongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD 1945 atau verfassungnormdan
selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan
hukum positif dibawahnya, seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) atau grundgesetznorm, Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan lainnya atau gesetznorm. Dengan demikian seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara
Republik Indonesia (Kaelan, 2013 : 545-546).
C
. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Indonesia
Dalam
pembahasan sebelumnya dijelaskan bahwa pembukaan undang-undang dasar1945
memiliki kedudukan sebagai pokok fundamental Negara (Staatsfundamental),maka pancasila sebagai dasar Negara dari
ideology nasional memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian terdapat hubungan hubungan fungsional anatara pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum dengan pembukaan UUD1945sebagai pokok kaidah
Negara fundamental (statsfundamentalnorm)
bagi Negara republic Indonesia, dengan kata lain pancasila menjiwai dan
menjadi landasan filosofis dan juridis pembentukan hukum di Indonesia,sedangkan
pembukaan uud 1945 sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan 2
macam,yaitumenjadi dasarnya, karena pembukaanlah yang memberikan factor-faktor
mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia itu, dan kedua masukkan diri
didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi,sesuai dengan kedudukannya
asli sebagai asas bagi hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya asli
sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik yang tertulis( Undang-Undang Dasar)
maupun convention, peraturan-peraturan
hukumnya yang lebih rendah. Yang dimaksud dengan tertib hukum ialah keseluruhan
daripada peraturan-peraturan hukum , yang memenuhi empat syarat,ada kesatuan
subyek yang mengadakan –mengadakan peraturan hukum, ada kesatuan asas
kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, ada
kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, ada kesatuan
daerah dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku (Notonagoro,1974 : 44-45),
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum mengandung arti bahwa pembukaan Undang- Undang Dasar sebagai sumber
tertib hukum harus berdasarkan dan bersumber dari pancasila. Pancasila dalam
perspektif ini harus ditempatkan kedudukannya sebagai asas kerokhanian Negara
dalam pembentukan sumber tertib hukum. Sedangkan pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber tertib hukum mengandung arti bahwa semua peraturan
perundang – undangan di Indonesia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar
1945 harus dijiwai dan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
di Indonesia (staatsfundamentalnorm).
Menurut Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:21) menjelaskan bahwadari sudut hukum,
pancasila menjadi cita-cita hukum (rechtidee) bangsa Indonesia yang
artinya pancasila menjadi dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh
sebab itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada pancasila
dengan memuat konsistensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling
rendah hirarkinya.
Selanjutnya, Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:22)juga menjelaskan
bahwa Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan ahwa pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum Negara. Penjelasa ini menyatakan bahwa
penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan
idiologi negaraserta sekaligus dasar filsafat bangsa dan Negara hingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila.
Namun ironisnya Menurut Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:22), ketentuan ini
hanya indah sebatas diatas kertas karena tak terlalu sukses merasuk kedalam
jiwa aturan hukumyang dibuat. Yang muncul belakangan ini justru banyak UU yang
tak berkesesuaian dengan pancasila, karena hanya merupakan produk formulasi dan
akomodasi kepentingan elit semat. Alhasil, banyak aturan dan kebijakan yang
miskin filsafat dan kering dari semangat idealisme pancasila.
Untuk menggambarkan kedudukan pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukumdi Indonesia dan sekaligus menggambarkan
struktur hukum nasional, menurut Sudjito (Agus Wahyudi et al, 2009:199), maka struktur hukum nasional secara umum dapat
digambarkan dalam skema sebagai berikut:
|
HUKUM INTERNASIONAL
|
|
HUKUM ADAT
|
Skema Struktur Hukum Nasional menurut Sudjito (Agus
Wahyudi el al. (edit), 2009 : 199)
Menurut Sudjito (Agus Wahyudi el al. (edit), 2009 : 199-201), skema di atas, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Pancasila
adalah roh atau jiwa hukum nasional. Pancasila sebagai system nilai,
keberadaannya abstrak, tak terlihat dengan mata
kepala, tetapi keberadaan dan perannya dapat ditangkap dengan mata hati.
Apabila pancasila terlepas dari hukum nasional, maka hukum nasional akan mati.
2. Pancasila
sebagai system nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tertanam
dalam tradisi, sikap, prilaku, adat
istiadat , dan budaya bangsa. Pancasila tergolong nilai kerokhanianyang
di dalamnya terkandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai
materil, nilai vital, nilai kebenaran atau kenyataan, nilai aesthetis, nilai
etis atau moral maupun nilai relegius. Hal dapat terlihat pada susunan
sila-sila pancasila yang sistematis-hirarkhis, yang dimulai dari sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila kelima keadailan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Kebenaran
nilai-nilai pancasila bersifat objektif-universal. Sifatnya yang demikian ini
menjadikan pancasila diterima oleh bangsa sendiri dan mengejawantah dalam hukum
adat, sedangkan pada tingkat global mengejewantah dalam bentuk hukum
internasional. Oleh karenanya, hukum adat dan hukum internasional. Pertemuan itu
perlu difasilitasi dan diatur oleh Negara dalam bentuk hukum Negara, sehingga
keberadaanya tidak menggangu nasionalisme Indonesia.
4. Hukum
adat, merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sifatnya : kedaerahan, tak
tertulis, komunalistik,-religius( gotong royong). Sifat kedaerahan dan tak
tertulis, dapat dipertahankan sebagai sarana mengatur dan menyelesaikan segala
persoalan yang bersifat kedaerahan. Pengakuan atas sifat kedaerahan dan tak
tertulis ini menjadikan beban Negara menjadi ringan. Di sisnilah semboyan
kebinekaan perlu dijaga. Sementara itu, karakter komunalistik-religius (gotong
royong) perlu dipertahankan pada tataran nasional, sehingga interaksi antar
sesama masyarakat hukum adat terfasilitasi oleh hukum negara dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI sekaligus mewujudkan tujuan Negara yang
berdimensi nasional.
5. Hukum
internasional, merupakan entitas hukum yang tidak mungkin kita tolak
kehadirannya. Sebagai bagian dari kehidupan global, bangsa Indonesia perlu
berinteraksi dengan Negara-negara lain. Banyak hal kita bisa peroleh dari
hubungan internasional. Satu diantarannya adalah agar eksitensi Indonesia
diakui dan diterima dalam pergaualan sesame Negara bermartabat. Pengakuan
demikian penting, selain dalam rangka mempermudah perwujudan tujuan Negara yang
berdimensi nasional, juga untuk mewujudkan tujuan negarayang berdimensi
internasional.
6. Hukum
Negara, dengan demikian bukan hukum nasional melainkan merupakan bagian dari
hukum nasional, yaitu hukum yang dibuat oleh
Negara ( sebagai organisasi rakyat Indonesia), sebagai salah satu sarana
mewujudkan Negara hukum Indonesia. Secara formal, hukum Negara bersifat positif
( tertulis), secara substansial bersandar pada hukum Tuhan Yang Maha Esa,
berasaskan hukum adat, dan memperkaya diri dengan hukum internasional.
7. Hukum
Negara secara hirarkhis meliputi, hukum tertinggi berupa Undang- Undang Dasar
(d.h.i UUD 1945), dan seterusnya ke bawah terdapat Undang-Undang (UU),
Peraturan Pemerintah (PP termasuk Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan
Peraturan Daerah ( Perda, baik tingkat I maupun II). Hirarkhis ini membawa
konsenkunsi bahwa hukum tertinggi (UUD) harus
meliputi segala urusan Negara, berlaku universal dan untuk tujuan jangka
panjang ( tak terbatas). Oleh sebab itu rumusan detail-operasional.
Operasionalisasi subtansi hukum maupun aturan main, terletak pada UU, PP,
Perpres, dan Perda. Semakin kebawah harus detail dan operasional, sehingga
memungkinkan hukum dijalankan sesuai konteks ruang dan waktu,, situasi dan
kondisi bagi masing-masing daerah maupun subjek hukum terkait.
Kalau pancasila
ditempatkan kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
mestinya semua produk-produk hukum di Indonesia haruslah bersumber dari
nilai-nilai pancasila. Dalam perspektif ini pancasila haruslah ditempatkan
sebagai jiwa dan roh dalam proses pembentukan produk-produk hukum nasional,
sehingga tidak ada lagi produk-produk hukum nasional bertentangan dengan nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung arti bahwa produk-produk hukum
nasional tersebut dibuatsemata-mata sebagai wujud pengabdian kepada tuhan dan
hukum itu dilihat sebagai suatu kebenaran yang berasal dari tuhan. Begitu pula,
produk-produk hukum nasional yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan
social. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semua produk-produk hukum
nasional haruslah berdasarkan pada nilai-nilai luhur pancasila.
Menurut Moh. Mahmud MD
(Surono et al. (edit.), 2001:23)
menjelaskan bahwa kedudukan pancasila sebagai segala sumber hukum mengandung
konsekuensi bahwa kekuasaan atau kedaulatan hukum bersumber pada pancasila.
Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir harus berdasar pada pancasila dengan
memuat dari yang palig atas sampai dari yang paling rendah hirarkinya.
Pancasila memang bernotasi yuridis dalam arti melahirkan sebagai peraturan
perundang-undangan yang tersusun secara hirarkhis dan bersumber darinya. Hal
ini berarti bahwa hukum yang ada dan berlaku haruslah hukum yang memuat nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai Kemanusian yang adil dan beradab,
nilai-nilai mempersatukan bangsa Indonesia, nilai-nilai demokrasi dan
nilai-nilai keadilan social.
Kedudukan pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga dapat diartikan bahwa semua
pembenntuk hukum di semua tingkatan mulai dari pusat sampai ke bawah harus
selalu berpijak dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini mengharuskan
semua pembentuk hukum harus konsisten dan komitmen menjadikan pancasila sebagai
jiwa atau roh dalam pembentukan hukum.
Dalam pembentukan
hukum, pembentuk hukum harus dijiwai denga sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal
ini mengandung arti bahwa pada saat proses pembentukan hukum, pembentuk hukum
harus orang yang berakhlah mulia, berbudi perkerti, bermoral Pancasila, jujur,
memiliki integritas, dan bertanggung jawab, baik kepada dirinya sendiri,
masyarakat, bansa dan Negara maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembentuk hukum
harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, yakni menghormati HAM, jauh
dari sikap dari sikap tirani mayoritas, egoism kelompok. Selain itu juga harus
memiliki kepekaan social dan semangat kebangsaan serta memiliki semanagat
kekeluargaan dan kebersamaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Dengan demikian pembentuk hukum harus memiliki dan menjunjung tinggi nilai-nlai
keadilan social, yakni bersikap adil dan tidak terpengaruh dengan godaan untuk
mengejar kepentingan pribadi dan kelompok, serta memiliki keberanian untuk
melawan ketidakadilan. Untuk itu, dalm pembentukan hukum diperlukan integritas,
komitmen, dan konsistensi dan pembentuk hukum itu sendiri, sehingga
menghasilkan produk hukum yang responsive, berkeadilan, dan berkarakter
Pancasila.
D.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945
Dinamaika system ketatanegaraan di Indonesia sejak
Indonesia merdeka sampai sekarang mengalami pasang surut dan perubahan seiring
dengan tuntutan dan dinamika perubahan system politik di Indonesia. Pembahasan
ini akan difokuskan pada system ketatanegaraan Indonesia pasca amandmen UUD
1945. Hal ini penting karena dengan adanya amandemen UUD 1945 sistem
ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang mendasar. Amandemen terhadap
UUD 1945 diperlukan karena selama ini pasal-pasal yang ada didalamnya
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan seseorang
dan kelompok. Selain itu, selama ini system ketatanegaraan menurut UUD 1945
tersebut menempatkan kekuasaan eksekutif
lebih besar dibandingkan kekuasaan legislative dan yudikatif. Dengan
demikian, Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan memiliki
kekuasaan yang besar (executive heavy) dalam penyelenggaraan
Negara Indonesia. Oleh karena itu, pasca jatuhnya pemerintahan rezim orde baru
muncul berbagai tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan bangsa untuk
dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang dianggap memilki banyak kelemahan
dan kekurangan. Salah satu tujuan amandemen UUD 1945 antara lain adalah
terciptanya cecks and balances kekuasaan
Negara, yakni antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif, sehingga
kekuasaan Negara tidak lagi terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif, terutama
kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Ada beberapa perubahan yang mendasar pada system
ketatanegaraan Indonesia berdasarkan amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak
empat kali, yakni amandemen pertama disahkan pada 19 Oktober 1999, amandemen
kedua disahkan pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga di sahkan pada 10 Agustus
2002. Salah satu perubahan yang mendasar tersebut berkaitan dengan keberadaan
supra struktur politik ( lembaga-lembaga Negara ). Adapun sistemketatanegaraan
dan struktur kelembagaan Negara pasca amandemen UUD 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal
2
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibu kota
Negara.
3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanayak.
Pasal
3
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang.
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
3) Majelis
permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden/ dan atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
2.
Presiden
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan Negara :
Pasal
4
1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.
Pasal
5
1) Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Pasal
22
1) Dalam
hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapakan Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.
2) Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3) Jika
tidak dapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Kementerian
Negara :
Pasal
17
1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-Undang.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden :
Pasal
6
1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahiran
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2) Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjutdengan
Undang-Undang.
Pasal 6A
1) Presiden
dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaptakan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara disetiap provinsiyang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4) Dalam
hal tidak ada pasanagan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasanagn yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
Undang-Undang.
Komentar
Posting Komentar