Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia



Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

A.    Pancasila sebagai asas Kerohanian Hukum Dasar Negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Nasional memiliki Konsekuensi terhadap kedudukan Pancasila sebagai asas Kerohanian hukum dasar negara .Artinya bahwa Pancasila menjadi roh atau jiwa dan landasan utama dari hukum dasar negara, sehingga hukum dasar negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Salah satu hukum dasar negara Indonesia adalah UUD 1945. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945, dibagian umum no.1 berbunyi bahwa “Undang-Udang Dasar, sebagian dari hukum dasar”.Selanjutnya dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik peyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa baik Undang-Undang Dasar yang tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan hukum dasar negara Indonesia harus berlandaskan dan harys bersumber pada nilai-nilai pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dan sekaligus sebagai asas Kerohanian hukum dasar Negara Indonesia tercermin dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang 1945, Yakni        “maka disusunlah  Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat  dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, Yakni UUD 1945 harus berdasarkan (bersumber ) Pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari adanya kalimat “ Undang-Undang Dasar Negara Indonesia “ dan kalimat yang tercantum pada Pancasila.
Pancasila sebagai asas Kerohanian hukum dasar Negara Indonesia juga tercermin dan terkandung di dalam pokok-pokoko pikiran dalam penjelasan UUD 1945, yakni pada pokok pikiran keempat, yang berbunyi: “ Pembukaan “ ialah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu harus mendukung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain peyelenggara negra, untuk memelihara budi Pekerti Kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita  moral yang luhur. Dengan demilian pokok pikiran keempat yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 memiliki makna yang dalam. Terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan jelas bahwa Pancasila sebagai asas Kerohanian hukum dasar negara Indonesia dapat ditemukan dalam Pembukaan Uud 1945 dan pokok-pokok pikiran sebaimana tercantum dalam penjelasan Uud 1945. Oleh kerena itu, menelusuri kedudukan pancasila sebagai asas kerohanian hukum dasar negara Indonesia, maka perlu memahami dan mengerti makna Pembukaan UUD 1945 dan dalam suasana kebatinan dan kejiwaan seperti apa Pembukaan UUD1945 itu dibuat oleh THE FOUNDING FATHERS. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan asas keohanian yang menjiwai Pembukaan UUD 1945.
Dari Perspektif filsafat, menurut Notonagoro (1974 : 39 ) menjelaskan bahwa asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut:
a.       Pancasila merupakan asas kerohanian Negara ( filsafat, pendirian, dan pandangan hidup )
b.      Di atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik negara ( kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c.       Kedua-duanya menjadi basis bagi peyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar.
d.      Selanjutnya dalam UUD sebagai basis terdiri bentuk susunan pemerintah dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalm kesatuan pertalian hidup bersama,kekeluargaan, dan gotong royong.
e.       Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialahh singkatnya kebahagiaan Nasional  ( Bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah ) dan Internasional, baik rohani maupun jasmani.
Dengan demikian seluruhnya itu merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan negara dan bangsa dan berdiri diatas dan diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya, pengertia, penjelmaan, dan pelaksanaan Pancasila berisikan dan teurkait serta tertuju pada kebahagiaan Nasional dan Internasional.

B.     Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Fundamental Negara Indonesia (staatsfundamentalnorm)
Sebagaimana diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Substansi atau isi yang termuat atau terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sesuatu yang mendasar (fundamental) berkaitan dengan eksistensi bangsa dan negara bangsa Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa The Founding Fathers sudah memikirkan dan mempertimbangkan secara mendalam penyusunan substansi atau isi dari Pembukaan UUD 1945, baik dari dimensi filosofis, politik, juridis maupun dimensi-dimensi lainnya yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama memuat Pancasila sebagai dasar negara, cita-cita dan tujuan Nasional, aspek penyelenggaraan negara dan sumber hukum Nasional. Dengan demikian tepatlah kalau dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia (Staatsfundamentalnorm). Disebut sebagai staatsfundamentalnorm mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki dimensi yang mendasar terhadap aspek pokok kaidah fundamental negara, yakni sumber tertib hukum Nasional. Artinya penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dijiwai dan dilandasi oleh Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dalam pidatonya pada acara Dies Natalis pertama Universitas Airlangga, Notonagaro (1974 : 8) menjelaskan sbb:
1.      Bahwa Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat mutlak  bagi yang ada didalam ilmu pengetahuan dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental ( staatsfundamentalnorm ), yang ditentukan dan diijab-kabulkan oleh pembentuk negara dan oleh karena itu kekal terlekat kepada kelangsungan negara.
2.      Bahwa sekiranya sudah seharusnya Pembukaan UUD 1945 dikembalikan ketempatnya yang sah dan bersejarah mulia, sebagai pokok kaidah fundamentil negara Indonesia, pusaka penjelmaan pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia, titik nasib bangsa yang keramat dan suci itu. Tidak dapat tempatnya dalam jiwa bangsa Indonesia dan hidup kenegaraan diduduki oleh pernyataan atau ketentuan lain, karena tidak mengandung unsur mulia yang demikian itu. Sebagaimana terjadi, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menentukan berlakunya kembali UUD 1945, juga pembukaannya dan kemudian ditegaskan dalam Amanat Presiden 17 Agustus 1961             (Re-so-pim), Pembukaan itu adalah Declaration of Independence kita, jadi tentunya kekal dan abadi.
3.      Pembukaan merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan bangsa dan negara serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia, termasuk (tubuh) UUD harus diukur dengan asas-asas yang tercantum dalam Pembukaan. Dan karena itu Pembukaan dan Pancasila harus dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia.

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip mendasar, yakni memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara dan tertib hukum Nasional. Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      “Negara” –begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan derdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam “Pembukaan” ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Pokok yang  ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.      Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-undang dasar itu mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Keempat pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 mengandung nilai filosofis yang sangat dalam karena didalamnya terkandung nilai-nilai moral yang  mendasari kehidupan kenegaraan dan kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yakni nilai-nilai moral Pancasila. Keempat pokok –pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut juga menunjukan suasana kebatinan pendiri negara bahwa yang paling mendasar atau fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan yang Maha Esa menururut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa empat pokok-pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila-sila Pancasila dalam pelaksanaannya, seperti adanya kalimat “Negara persatuan”, “Negara yang berkaudalatan rakyat”, dan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang undang Dasar 1945, Notonagaro (1974 : 43-45) menjelaskan sbb :
1.      Bahwa didalam Pembukaan UUD 1945 terdapat dasar-dasar pokok kerohanian negara ( dalam bagian-bagiannya pertama, kedua, dan ketiga), dasar negara, asas kerohanian pancasila dan ketentuan tentang asas politik berupa bentuk negara (bagian keempat).
2.      Bahwa mulai saat berlakunya Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 nampaknya berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum Indonesia.
3.      Adapun dalam konkritnya yang merupakan tertib hukum Indonesia pada waktu itu ailah Pembukaan UUD dan sebagaimana ditentukan dalam aturan peralihan undang-undang Dasar pasal ll peraturan-peraturan hukum yang ada.
4.      Di dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang hirarkhis daripada peraturan-peraturan hukum, dan dalam susunan itu Undang-Undang Dasar, yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis, tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi.
5.      Dasar-dasar pokok Undang-Undang Dasar ini, yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar, dinamakan pokok kaidah negara yang fundamentil (staatsfundamentalnorm), yang mengandung tiga syarat mutlak, yaitu ditentukan oleh pembentuk negara, memuat ketentuan-ketentuan pertama yang menjadi dasar negara dan kedua bukan yang hanya mengenai soal organisasi negara.
6.      Oleh karena memenuhi pensifatan tersebut, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat pokok kaidah fundamentil Negara Indonesia.
Bertitik tolak dari hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka jelaslah bahwa makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD Dasar 1945 adalah memuat dasar-dasar pokok kerohanian negara, asas kerohanian pancasila, dan asas politik negara serta Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). Selain itu, makna dalam Pembukaan UUD 1945 juga tercemin dalam empat pokok-pokok pikiran. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945 bagian lll bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya. Dalam bagian lll dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Hal ini menunjukan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang istimewa sebagai pokok kaidah negara fundamental (staatsfundamentalnorm) karena menjiwai dan melandasi pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Karena kedudukannya yang istimewa sebagai pokok kaidah negara fundamental (staatsfundamentalnorm) maka dikatakan bahwa mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan membubarkan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memungkinkan untuk dirubah atau diamandemen adalah pasal-pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945.
Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus  dikongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD 1945 atau verfassungnormdan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau grundgesetznorm, Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya atau gesetznorm. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara Republik Indonesia (Kaelan, 2013 : 545-546).
C . Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Indonesia
 Dalam pembahasan sebelumnya dijelaskan bahwa pembukaan undang-undang dasar1945 memiliki kedudukan sebagai pokok fundamental Negara (Staatsfundamental),maka pancasila sebagai dasar Negara dari ideology nasional memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian terdapat hubungan hubungan fungsional anatara pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dengan pembukaan UUD1945sebagai pokok kaidah Negara fundamental (statsfundamentalnorm) bagi Negara republic Indonesia, dengan kata lain pancasila menjiwai dan menjadi landasan filosofis dan juridis pembentukan hukum di Indonesia,sedangkan pembukaan uud 1945 sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan 2 macam,yaitumenjadi dasarnya, karena pembukaanlah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia itu, dan kedua masukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi,sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik yang tertulis( Undang-Undang Dasar) maupun convention, peraturan-peraturan hukumnya yang lebih rendah. Yang dimaksud dengan tertib hukum ialah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum , yang memenuhi empat syarat,ada kesatuan subyek yang mengadakan –mengadakan peraturan hukum, ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, ada kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, ada kesatuan daerah dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku (Notonagoro,1974 : 44-45),
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum mengandung arti bahwa pembukaan Undang- Undang Dasar sebagai sumber tertib hukum harus berdasarkan dan bersumber dari pancasila. Pancasila dalam perspektif ini harus ditempatkan kedudukannya sebagai asas kerokhanian Negara dalam pembentukan sumber tertib hukum. Sedangkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber tertib hukum mengandung arti bahwa semua peraturan perundang – undangan di Indonesia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar 1945 harus dijiwai dan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental di Indonesia (staatsfundamentalnorm).
Menurut Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:21) menjelaskan bahwadari sudut hukum, pancasila menjadi cita-cita hukum  (rechtidee) bangsa Indonesia yang artinya pancasila menjadi dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada pancasila dengan memuat konsistensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hirarkinya.
Selanjutnya, Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:22)juga menjelaskan bahwa Pasal  2 UU  Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan ahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Penjelasa ini menyatakan bahwa penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan idiologi negaraserta sekaligus dasar filsafat bangsa dan Negara hingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Namun ironisnya Menurut Moh. Mahfud MD (Surono et al. (edit.), 2011:22), ketentuan ini hanya indah sebatas diatas kertas karena tak terlalu sukses merasuk kedalam jiwa aturan hukumyang dibuat. Yang muncul belakangan ini justru banyak UU yang tak berkesesuaian dengan pancasila, karena hanya merupakan produk formulasi dan akomodasi kepentingan elit semat. Alhasil, banyak aturan dan kebijakan yang miskin filsafat dan kering dari semangat idealisme pancasila.
Untuk menggambarkan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukumdi Indonesia dan sekaligus menggambarkan struktur hukum nasional, menurut Sudjito (Agus Wahyudi et al, 2009:199), maka struktur hukum nasional secara umum dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
HUKUM  INTERNASIONAL
HUKUM ADAT

Skema Struktur Hukum Nasional menurut Sudjito (Agus Wahyudi el al. (edit), 2009 : 199)
Menurut Sudjito (Agus Wahyudi el al. (edit), 2009 : 199-201), skema di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pancasila adalah roh atau jiwa hukum nasional. Pancasila sebagai system nilai, keberadaannya abstrak, tak terlihat dengan mata  kepala, tetapi keberadaan dan perannya dapat ditangkap dengan mata hati. Apabila pancasila terlepas dari hukum nasional, maka hukum nasional akan mati.
2.      Pancasila sebagai system nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tertanam dalam tradisi, sikap, prilaku, adat  istiadat , dan budaya bangsa. Pancasila tergolong nilai kerokhanianyang di dalamnya terkandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai materil, nilai vital, nilai kebenaran atau kenyataan, nilai aesthetis, nilai etis atau moral maupun nilai relegius. Hal dapat terlihat pada susunan sila-sila pancasila yang sistematis-hirarkhis, yang dimulai dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila kelima keadailan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Kebenaran nilai-nilai pancasila bersifat objektif-universal. Sifatnya yang demikian ini menjadikan pancasila diterima oleh bangsa sendiri dan mengejawantah dalam hukum adat, sedangkan pada tingkat global mengejewantah dalam bentuk hukum internasional. Oleh karenanya, hukum adat dan hukum internasional. Pertemuan itu perlu difasilitasi dan diatur oleh Negara dalam bentuk hukum Negara, sehingga keberadaanya tidak menggangu nasionalisme Indonesia.
4.      Hukum adat, merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sifatnya : kedaerahan, tak tertulis, komunalistik,-religius( gotong royong). Sifat kedaerahan dan tak tertulis, dapat dipertahankan sebagai sarana mengatur dan menyelesaikan segala persoalan yang bersifat kedaerahan. Pengakuan atas sifat kedaerahan dan tak tertulis ini menjadikan beban Negara menjadi ringan. Di sisnilah semboyan kebinekaan perlu dijaga. Sementara itu, karakter komunalistik-religius (gotong royong) perlu dipertahankan pada tataran nasional, sehingga interaksi antar sesama masyarakat hukum adat terfasilitasi oleh hukum negara dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI sekaligus mewujudkan tujuan Negara yang berdimensi nasional.
5.      Hukum internasional, merupakan entitas hukum yang tidak mungkin kita tolak kehadirannya. Sebagai bagian dari kehidupan global, bangsa Indonesia perlu berinteraksi dengan Negara-negara lain. Banyak hal kita bisa peroleh dari hubungan internasional. Satu diantarannya adalah agar eksitensi Indonesia diakui dan diterima dalam pergaualan sesame Negara bermartabat. Pengakuan demikian penting, selain dalam rangka mempermudah perwujudan tujuan Negara yang berdimensi nasional, juga untuk mewujudkan tujuan negarayang berdimensi internasional.
6.      Hukum Negara, dengan demikian bukan hukum nasional melainkan merupakan bagian dari hukum nasional, yaitu hukum yang dibuat  oleh Negara ( sebagai organisasi rakyat Indonesia), sebagai salah satu sarana mewujudkan Negara hukum Indonesia. Secara formal, hukum Negara bersifat positif ( tertulis), secara substansial bersandar pada hukum Tuhan Yang Maha Esa, berasaskan hukum adat, dan memperkaya diri dengan hukum internasional.
7.      Hukum Negara secara hirarkhis meliputi, hukum tertinggi berupa Undang- Undang Dasar (d.h.i UUD 1945), dan seterusnya ke bawah terdapat Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP termasuk Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah ( Perda, baik tingkat I maupun II). Hirarkhis ini membawa konsenkunsi bahwa hukum tertinggi  (UUD) harus meliputi segala urusan Negara, berlaku universal dan untuk tujuan jangka panjang ( tak terbatas). Oleh sebab itu rumusan detail-operasional. Operasionalisasi subtansi hukum maupun aturan main, terletak pada UU, PP, Perpres, dan Perda. Semakin kebawah harus detail dan operasional, sehingga memungkinkan hukum dijalankan sesuai konteks ruang dan waktu,, situasi dan kondisi bagi masing-masing daerah maupun subjek hukum terkait.
Kalau pancasila ditempatkan kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mestinya semua produk-produk hukum di Indonesia haruslah bersumber dari nilai-nilai pancasila. Dalam perspektif ini pancasila haruslah ditempatkan sebagai jiwa dan roh dalam proses pembentukan produk-produk hukum nasional, sehingga tidak ada lagi produk-produk hukum nasional bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung arti bahwa produk-produk hukum nasional tersebut dibuatsemata-mata sebagai wujud pengabdian kepada tuhan dan hukum itu dilihat sebagai suatu kebenaran yang berasal dari tuhan. Begitu pula, produk-produk hukum nasional yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan social. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semua produk-produk hukum nasional haruslah berdasarkan pada nilai-nilai luhur pancasila.
Menurut Moh. Mahmud MD (Surono et al. (edit.), 2001:23) menjelaskan bahwa kedudukan pancasila sebagai segala sumber hukum mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan atau kedaulatan hukum bersumber pada pancasila. Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir harus berdasar pada pancasila dengan memuat dari yang palig atas sampai dari yang paling rendah hirarkinya. Pancasila memang bernotasi yuridis dalam arti melahirkan sebagai peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkhis dan bersumber darinya. Hal ini berarti bahwa hukum yang ada dan berlaku haruslah hukum yang memuat nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai Kemanusian yang adil dan beradab, nilai-nilai mempersatukan bangsa Indonesia, nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan social.
Kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga dapat diartikan bahwa semua pembenntuk hukum di semua tingkatan mulai dari pusat sampai ke bawah harus selalu berpijak dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini mengharuskan semua pembentuk hukum harus konsisten dan komitmen menjadikan pancasila sebagai jiwa atau roh dalam pembentukan hukum.
Dalam pembentukan hukum, pembentuk hukum harus dijiwai denga sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung arti bahwa pada saat proses pembentukan hukum, pembentuk hukum harus orang yang berakhlah mulia, berbudi perkerti, bermoral Pancasila, jujur, memiliki integritas, dan bertanggung jawab, baik kepada dirinya sendiri, masyarakat, bansa dan Negara maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembentuk hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, yakni menghormati HAM, jauh dari sikap dari sikap tirani mayoritas, egoism kelompok. Selain itu juga harus memiliki kepekaan social dan semangat kebangsaan serta memiliki semanagat kekeluargaan dan kebersamaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian pembentuk hukum harus memiliki dan menjunjung tinggi nilai-nlai keadilan social, yakni bersikap adil dan tidak terpengaruh dengan godaan untuk mengejar kepentingan pribadi dan kelompok, serta memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan. Untuk itu, dalm pembentukan hukum diperlukan integritas, komitmen, dan konsistensi dan pembentuk hukum itu sendiri, sehingga menghasilkan produk hukum yang responsive, berkeadilan, dan berkarakter Pancasila.

D. Sistem Ketatanegaraan  Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Dinamaika system ketatanegaraan di Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai sekarang mengalami pasang surut dan perubahan seiring dengan tuntutan dan dinamika perubahan system politik di Indonesia. Pembahasan ini akan difokuskan pada system ketatanegaraan Indonesia pasca amandmen UUD 1945. Hal ini penting karena dengan adanya amandemen UUD 1945 sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang mendasar. Amandemen terhadap UUD 1945 diperlukan karena selama ini pasal-pasal yang ada didalamnya menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan seseorang dan kelompok. Selain itu, selama ini system ketatanegaraan menurut UUD 1945 tersebut menempatkan kekuasaan eksekutif  lebih besar dibandingkan kekuasaan legislative dan yudikatif. Dengan demikian, Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang besar  (executive heavy) dalam penyelenggaraan Negara Indonesia. Oleh karena itu, pasca jatuhnya pemerintahan rezim orde baru muncul berbagai tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan bangsa untuk dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang dianggap memilki banyak kelemahan dan kekurangan. Salah satu tujuan amandemen UUD 1945 antara lain adalah terciptanya cecks and balances kekuasaan Negara, yakni antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif, sehingga kekuasaan Negara tidak lagi terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif, terutama kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Ada beberapa perubahan yang mendasar pada system ketatanegaraan Indonesia berdasarkan amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni amandemen pertama disahkan pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua disahkan pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga di sahkan pada 10 Agustus 2002. Salah satu perubahan yang mendasar tersebut berkaitan dengan keberadaan supra struktur politik ( lembaga-lembaga Negara ). Adapun sistemketatanegaraan dan struktur kelembagaan Negara pasca amandemen UUD 1945 dapat dijelaskan  sebagai berikut:
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibu kota Negara.
3)      Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanayak.
Pasal 3
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang.
2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
3)      Majelis permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden/ dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
2.      Presiden
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara :
Pasal 4
1)      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.
Pasal 5
1)      Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 22
1)      Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapakan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.
2)      Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3)      Jika tidak dapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Kementerian Negara :
Pasal 17
1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3)      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-Undang.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden :
Pasal 6
1)      Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2)      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjutdengan Undang-Undang.
 Pasal 6A
1)      Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3)      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaptakan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsiyang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4)      Dalam hal tidak ada pasanagan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasanagn yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5)      Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promosion for collage