ketentuan umum dan tata cara perpajakn
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Perpajakan
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-undang 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
2.2 Istilah-istilah dari Perpajakan
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
- Tahun Pajak pajak sama dengan tahun takwin atau tahun kalender. Akan tetapi, wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor atau memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
- Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
- Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
- Putusan Gugatan adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
- Putusan Peninjauan kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
- Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn disampaikan secara langsung.
2.3 Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Pengertian
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Fungsi
Nomor Pokok Wajib Pajak
a.
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
3.
Pencantuman NPWP
NPWP
harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:
a.
Formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak
b.
Surat menyurat dalam hubungannya dengan perpajakan
c.
Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mencatumkan NPWP.
4.
Pendaftaran NPWP
a.
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self
assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
untuk dicatat sebagai Wajib Pajak sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok Wajib
Pajak. KUP: Pasal 2 ayat (2)
b.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula untuk wanita kawin yang
dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta. KUP: Pasal 2 ayat (1)
c. Direktur
jenderal pajak menerbitkan Nomor Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan pengusaha
kena pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau pengusahakena pajak tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat
(2). KUP: Pasal 2 ayat (3)
d.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya,
karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenai
pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP tersebut adalah:
1)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lambat 1
(satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan yang
jumlahnya melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bulan berikutnya.
5.
Sanksi
Setiap
orang yang dengan sengaja:
1)
Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP
atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutaang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar. KUP: Pasal 39 ayat (1) huruf a.
2)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan
lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung
sejakselesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: Pasal 39 ayat (2).
3)
Setiap orang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi tersebut.
4)
Setiap orang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling
banyak 4 kali dari jumlah restitusi tersebut.
6.
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP
dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan Nomor Wajib Pajak
dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak apabila:
a.
Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratn
subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan.
b.
Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau
pembubaran karena penghentian atau pembubaran usaha.
c.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP
dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d.
Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahannya di Indonesia atau
e.
Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subyektif atau obyektif sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan
dengan perpajakan.
7.
Format NPWP
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Berikut ini adalah
salah satu contoh NPWP:
|
0
|
1
|
5
|
1
|
2
|
0
|
0
|
2
|
2
|
5
|
0
|
4
|
0
|
0
|
0
|
2.4 Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, menfaatkan barang tidak
terwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha
kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang:
1.
Memilih
sebagai Pengusaha Kena Pajak
2.
Tidak
memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam
suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak
atu Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha
kecil, wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
paling lama akhir bulan berikutnya.
1) Fungsi
Pengukuhan PKP
a.
Sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Pengawasan administrasi perpajakan.
2) Tempat Pengukuhan PKP
Wajib
Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahannya untuk
dikukuhkan sebagai PKP pada:
a.
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan
Pajak, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjannya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak, atau
b.
Kantor Pelayanan pajak tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3) Pencabutan Pengukuhan PKP
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke
wilayah kerja Kantor pelayanan Pajak.
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu
tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto
untuk Pengusaha Kecil.
c. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
d. PKP menyalahgunakan Pengukuhan
4) Sanksi
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP : Pasal 39 ayat
(1) huruf a.
Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2
(dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: pasal 39 ayat (2)
Setiap
orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan restitusi atau merlakukan
kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. KUP
:Pasal 39 ayat (3).
2.5
Surat Pemberitahuan
(SPT)
1.
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal
1, angka 11.
2.
Fungsi SPT
a.
Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
1)
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang;
2)
Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan
sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun
pajak;
3)
Untuk melaporkan pembayaran pemotongan atau pemungut tentang
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa pajak
yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
b. Fungsi SPT bagi pengusaha kena
pajak
1)
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang;
2)
Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
3)
Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh
Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang
telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Fungsi SPT bagi pemotong
atau pemungut pajak :
Sebagai sarana untuk
malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
d. Kewajiban terhadap SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1).
3.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir.
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan
pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak
untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2
bulan.
4.
Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak disampaiakan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SKP, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp 500.000,00 untuk SPT Masa pajak Pertambahan Nilai
b. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya
c. Rp 1000.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan
d. Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang pribadi
5.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk Masa pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun pajak atau bagian Tahun Pajak.
SPT
meliputi:
a. SPT Tahunan pajak Penghasilan
b. SPT Masa yang terdiri dari:
1.
SPT Masa pajak
Pengahasilan
2.
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai
3.
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT
dapat berbentuk:
a. Formulir kertas (hardcopy);
atau
b. Dokumen elektronik
6.
Perpanjanagan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan perpanjanagan SPT Tahunan.
7.
Pembetulan SPT dan Pengungkapan
Ketidakbenaran
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
SPT yang telah disampaiakan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan
syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan:
a. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak
b. Pemeriksaan
c. Pemeriksaan bukti permulaan
8.
Hak-hak Wajib Pajak
1. Hak
Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) paling lama 2 bulan
dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada
Direktur Jendral Pajak yang ketemtuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan
tersebut harus dusertai dengan penghitungan sementara pajak yang terhutang
dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5).
2. Hak
Membetulkan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan. KUP: Pasal 8 ayat (1).
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan
paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. KUP: Pasal 8 ayat (1a).
Walaupun Direktur Jendral Pajak telah melakukan
pemeriksaan dengan syarat Direktur Jemdral Pajak belum menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mengakibatkan:
a.
Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,
b.
Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau besar,
c. Jumlah harta menjadi
lebih besar atau lebih kecil
d. Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil. KUP: Pasal 8 ayat (4).
3.
Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
Direktur
Jendral Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran
sebagaimana diatur pada ayat (2) paling lama 12 bulan, yang pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 9 ayat
(4).
Apabila
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar
kekuasaannya (force major), sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban
pajaknya pada waktu yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan secara
tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, kepada Direktur Jendral Pajak dalam hal ini Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat:
a.
Diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran
hutang pajak berakhir, kecuali untuk force major dapat diajukan setelah tanggal
jatuh tempo;
b.
Menyatakan alas an-alasan penundaan
pembayaran;
c.
Menyatakan jumlah pajak yang dimohonkan untuk
ditunda dan atau diangsur.
4. Hak Mohon Restitusi
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasl 17, Pasal 17B. Pasal 17C, atau
Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak
mempunyai hutang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
hutang pajak tersebut. KUP: Pasal 11 ayat (1).
5. Hak
Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Direktur Jendral Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan
perundang-undangan perpajakan. KUP: Pasal 16 ayat (1).
6. Hak
Mengajukan Keberatan
A. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas sesuatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebuh Bayar
e.
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakn. KUP: Pasal 25 ayat (1).
B. Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an yang menjadi dasar
penghitungan. KUP: Pasal 25 ayat (2)
7.
Hak Mengajukan Banding
a. Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan
Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1). KUP: Pasal 27 ayat (1).
b. Permohonan
banding tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan
yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan
dilampiri dengan salinan dari Surat Keputusan Keberatan yang ditrbitkan. KUP:
Pasal 27 ayat (3).
2.6 Surat
Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
1.Pengertian
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos
.
4.
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran atau
penyetoran diatur sebagai berikut :
a.
Batas Waktu Pembayaran Masa:
|
No.
|
Jenis Pajak
|
Batas Waktu Pembayaran
atau Penyetoran
|
|
1
|
PPh pasal 21
|
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
2
|
PPh pasal 21-impor
|
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak
bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan
atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
|
|
3
|
PPh pasal 22-Direktorat Jendral Bea dan
Cukai
|
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak
dilakukan
|
|
4
|
PPh pasal 22- Bendaharawan Pemerintah
|
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran
|
|
5
|
PPh pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
|
Dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum
Suart Pemerintah Pengeluaran Barang (deliveryn order) ditebus
|
|
6
|
PPh pasal 22 yang dipungut oleh badan
tertentu
|
Paling lambat tanbggal 10 bulan takwim
berikutnya
|
|
7
|
PPh pasal 23 dan 26
|
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
|
|
8
|
PPh pasal 25
|
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
|
|
9
|
PPN dan PPn-Bm
|
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim
berikutnyasetelah masa pajak berakhir
|
|
10
|
PPN dan PPn-Bm impor
|
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak
bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan
atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
|
|
11
|
PPN dan PPn-Bm Direktorat Jendral Bea dan
Cukai
|
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak
dilakukan
|
|
12
|
PPN dan PPn-Bm Bendaharawan
|
Paling lambat tanggal 7 bulan takwim
berikutnyasetelah masa pajak berakhir
|
b. Kekurangan pajak berdasar
SPT (PPh pasal 29)
Harus
dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak berakhir
c. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Pembetulan
Kesalahan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah:
a.
Harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak diterbitkannya surat-surat
tersebut. Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur,
maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sanksi:
a.
Apabila atas pajak yang terutang menurut
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada
saat jatuhn tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan
pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19
ayat (1).
b.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan
mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2%
sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19
ayat (2).
c.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak
yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya
kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(3) huruf b samapi dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut,
dan bagian dari bulan dihitung sebulan penuh. KUP: pasal 19 ayat (3).
5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keteapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjuan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur
Jenderal Pajak.
2.7 Surat Ketetapan Pajak
Surat
Keteapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.
Pengertian
SKPKB
dalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.
Penerbitan
SKPKB
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak
yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan.
3.
Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas
an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b.
Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi
administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4.
Fungsi SKPKB
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka
dikenakan sanksi pidana.
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1. Pengertian
SKPKBT adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.
Penerbitan
SKPKBT
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.
Fungsi
SKPKBT
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT
diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
5. Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1.
Pengertian
SKPLB
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
2.
Penerbitan
SKPLB
Diterbitkan
setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak
Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah
pajak yang terutang.
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit
pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang
dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3.
Fungsi
SKPLB
Sebagai
alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.
Pengertian
SKPN
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
2.
Penerbitan
SKPN
Diterbitkan
apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
e.
Surat Tagihan Pajak (STP)
1.
Pengertian
STP
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
2.
Penerbitan
STP
STP
dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung.
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau
bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi
tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak
tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
3.
Fungsi STP
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak
yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi
berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling
lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain
wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.
Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal
penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksaan
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksaan
2.8 Penagihan Pajak dan Sanksi Perpajakan
1. Penagihan Pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan
pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan
Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan
penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan
Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat
dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk
melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari
dari jatuh tempo pembayaran Wajib
Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2.
Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat
Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3.
Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4.
Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman
lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas)
hari setelah penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan
pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak
kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
2. Sanksi Perpajakan
1.
Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.
Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU
perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu,
persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka
perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi
pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang
sifatnya alpa atau disengaja.
b.
Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang
menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan
persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi
hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan
bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga
majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak
dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak
atau kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Wajib Paiak hanya membayar sebagian atau
tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang
telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan
disertai bunga.
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga
dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan
kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung
secara harian.
c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan
adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila
dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi
berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka
persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
J ika dilihat dari penyebabnya, sanksi
kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2.
Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam
perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya,
pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi
pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar
ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi
administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak
kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran
disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau
kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja
tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di
bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya
masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan
daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar
penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada
intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak formal. Namun, dalam
UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya
disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu
ada.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Perpajakan sudah di
atur dalam Undang-undang perpajakan yang selalu berubah dan berkembang sejalan
dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, social, dan politik, disadari
bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan
penegakkan hukum serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi
dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan
tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan,
meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan
sukarela wajib pajak. System mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan
Undang-undang ini dengan tetap menganut system self assessment.
3.2 Saran
Setiap
orang wajib membayar pajak untuk kepentingan bersama dan untuk membuat
masyarakat bisa sejahtera, karena pajak ini akan digunakan oleh pemerintah
untuk kepentingan bersam seperti membuat fasilitas umum. Setelah mempelajari makalah ini
hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan
di segala sektor yang ada di Negara kita ini dapat berjalan dengan lancar
sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masayarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.
Mardiasmo,MBA.,Ak.2016.Perpajakan.Yogyakarta:
Andi Yogyakarta
https://aviantara.wordpress.com/2011/04/18/mengenal-sanksi-pajak/
Komentar
Posting Komentar