ketentuan umum dan tata cara perpajakn



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Perpajakan
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
2.2 Istilah-istilah dari Perpajakan
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
  8. Tahun Pajak pajak sama dengan tahun takwin atau tahun kalender. Akan tetapi, wajib pajak dapat menggunakan  tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor atau memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
  9. Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
  10. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
  11. Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
  15. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana  dibidang perpajakan.
  27. Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
  32. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn disampaikan secara langsung.
2.3 Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2.  Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.  Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:
a. Formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak
b. Surat menyurat dalam hubungannya dengan perpajakan
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mencatumkan NPWP.
4.  Pendaftaran NPWP
a. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak. KUP: Pasal 2  ayat (2)
b. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. KUP: Pasal 2 ayat (1)
c. Direktur jenderal pajak menerbitkan Nomor Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan pengusaha kena pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau pengusahakena pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan/ atau ayat (2). KUP: Pasal 2 ayat (3)
d. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenai pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP tersebut adalah:
1)         Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
2)         Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.   Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja:
1)        Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutaang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP: Pasal 39 ayat (1)  huruf  a.
2)        Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejakselesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: Pasal 39 ayat (2).
3)        Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi tersebut.
4)        Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi tersebut.
6.   Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan Nomor Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak apabila:
a.       Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratn subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
b.      Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau pembubaran usaha.
c.       Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d.      Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia atau
e.       Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dengan perpajakan.
7.   Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Berikut ini adalah salah satu contoh NPWP:
0
1
5
1
2
0
0
2
2
5
0
4
0
0
0

2.4 Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, menfaatkan barang tidak terwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang:
1.      Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak
2.      Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atu Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

1)      Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Pengawasan administrasi perpajakan.

2)      Tempat Pengukuhan PKP
Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
a.       Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, atau
b.      Kantor Pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3)      Pencabutan Pengukuhan PKP
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor  pelayanan Pajak.
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil.
c. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
d. PKP menyalahgunakan Pengukuhan
4)  Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak  terutang yang  tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP : Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: pasal 39 ayat (2)
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan restitusi atau merlakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. KUP :Pasal 39 ayat (3).
2.5              Surat Pemberitahuan (SPT)
1.      Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
2.      Fungsi SPT
a.   Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
1) Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2) Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak;
3) Untuk melaporkan pembayaran  pemotongan atau  pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa pajak yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b.    Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak
1) Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang;
2) Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
3) Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.    Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
Sebagai sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
d. Kewajiban terhadap SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1).
3.   Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.
4.      Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak disampaiakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SKP, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a.       Rp 500.000,00 untuk SPT Masa pajak Pertambahan Nilai
b.      Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya
c.       Rp 1000.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
d.      Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi
5.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk Masa pajak.
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun pajak atau bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
a.       SPT Tahunan pajak Penghasilan
b.      SPT Masa yang terdiri dari:
1.      SPT Masa pajak Pengahasilan
2.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT dapat berbentuk:
a.       Formulir kertas (hardcopy); atau
b.      Dokumen elektronik
6.      Perpanjanagan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjanagan SPT Tahunan.
7.      Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaiakan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan:
a.       Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
b.      Pemeriksaan
c.       Pemeriksaan bukti permulaan

8.     Hak-hak Wajib Pajak
1. Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jendral Pajak yang ketemtuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan tersebut harus dusertai dengan penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5).
2.    Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. KUP: Pasal 8 ayat (1).
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. KUP: Pasal 8 ayat (1a).
Walaupun Direktur Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat Direktur Jemdral Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau besar,
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil. KUP: Pasal 8 ayat (4).
3.      Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
Direktur Jendral Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana diatur pada ayat (2) paling lama 12 bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. KUP: Pasal 9 ayat (4).
Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya (force major), sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktu yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, kepada Direktur Jendral Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat:
a.          Diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran hutang pajak berakhir, kecuali untuk force major dapat diajukan setelah tanggal jatuh tempo;
b.           Menyatakan alas an-alasan penundaan pembayaran;
c.          Menyatakan jumlah pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan atau diangsur.
4.      Hak Mohon Restitusi
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasl 17, Pasal 17B. Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak tersebut. KUP: Pasal 11 ayat (1).
5.      Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jendral Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan  Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP: Pasal 16 ayat (1).
6.      Hak Mengajukan Keberatan
A. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas sesuatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil
d. Surat Ketetapan Pajak Lebuh Bayar
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn. KUP: Pasal 25 ayat (1).
B. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an yang menjadi dasar penghitungan. KUP: Pasal 25 ayat (2)
7.      Hak Mengajukan Banding
a. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan  Pajak  atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 26 ayat (1). KUP: Pasal 27 ayat (1).
b. Permohonan banding tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan dari Surat Keputusan Keberatan yang ditrbitkan. KUP: Pasal 27 ayat (3).
2.6  Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
1.Pengertian
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos
.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran atau penyetoran diatur sebagai berikut :
a.      Batas Waktu Pembayaran Masa:
No.
Jenis Pajak
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran
1
PPh pasal 21
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
2
PPh pasal 21-impor
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
3
PPh pasal 22-Direktorat Jendral Bea dan Cukai
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dilakukan
4
PPh pasal 22- Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
5
PPh pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
Dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum Suart Pemerintah Pengeluaran Barang (deliveryn order) ditebus
6
PPh pasal 22 yang dipungut oleh badan tertentu
Paling lambat tanbggal 10 bulan takwim berikutnya
7
PPh pasal 23 dan 26
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
8
PPh pasal 25
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
9
PPN dan PPn-Bm
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnyasetelah masa pajak berakhir
10
PPN dan PPn-Bm impor
Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor
11
PPN dan PPn-Bm Direktorat Jendral Bea dan Cukai
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dilakukan
12
PPN dan PPn-Bm Bendaharawan
Paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnyasetelah masa pajak berakhir
b. Kekurangan pajak berdasar SPT (PPh pasal 29)
Harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir
c. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Pembetulan Kesalahan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah:
a. Harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak diterbitkannya surat-surat tersebut. Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sanksi:
a.       Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuhn tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19 ayat (1).
b.      Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. KUP: pasal 19 ayat (2).
c.       Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b samapi dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung sebulan penuh. KUP: pasal 19 ayat (3).

5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan   Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keteapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjuan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.7  Surat Ketetapan Pajak
Surat Keteapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.      Pengertian
SKPKB dalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.      Penerbitan SKPKB
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi SKPKB
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1.  Pengertian
SKPKBT adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.      Penerbitan SKPKBT
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.      Fungsi SKPKBT
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4.    Sanksi
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5.      Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1.      Pengertian
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2.      Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a.       Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
b.       Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.        Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

3.      Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
d.        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.      Pengertian
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.      Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
e.         Surat Tagihan Pajak (STP)
1.      Pengertian
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2.      Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai   akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau
bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

3. Fungsi STP
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib  Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c. Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksaan
2.8 Penagihan Pajak dan Sanksi Perpajakan
1. Penagihan Pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:

1.    Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari
dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2.    Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3.    Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4.    Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
2. Sanksi Perpajakan
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Wajib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga.
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.


c.   Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
J    ika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak formal. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.   




BAB III
PENUTUP
3.1              Simpulan
Perpajakan sudah di atur dalam Undang-undang perpajakan yang selalu berubah dan berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, social, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan penegakkan hukum serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. System mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-undang ini dengan tetap menganut system self assessment.
3.2       Saran
Setiap orang wajib membayar pajak untuk kepentingan bersama dan untuk membuat masyarakat bisa sejahtera, karena pajak ini akan digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bersam seperti membuat fasilitas umum. Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini  dapat berjalan dengan lancar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masayarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr. Mardiasmo,MBA.,Ak.2016.Perpajakan.Yogyakarta: Andi Yogyakarta

https://aviantara.wordpress.com/2011/04/18/mengenal-sanksi-pajak/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Promosion for collage