MAKALAH KETAHANAN NASIONAL
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………..……………………………….ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………..……………………………...iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………….iv
1.1 LATAR
BELAKANG…………………………………………………………………….iv
1.2 RUMUSAN
MASALAH………………………………………………………………….v
1.3 TUJUAN
PENULISAN………………………………………..………………………….v
1.4 MANFAAT………………………………………………………………………...……..vi
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………...……….1
2.1 PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL…………………………………….………1
2.2 KONSEP KETAHANAN
NASIONAL…………………………………………..……….2
2.3 KEDUDUKAN DAN
FUNGSI KETAHAN NASIONAL……………………..…………6
2.4
PEMBERDAYAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN
KETAHANAN NASIONAL…………………….………................…7
BAB
III PENUTUP…………………………………………………………………….…….14
3.1
SIMPULAN………………………………………………………………………………14
3.2
SARAN…………………………………………………………………………………..14
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………….………..15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia yaitu bangsa yang kaya dalam hal apapun,
baik dalam kekayaan alam, budaya, serta beragam kesenian yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Negara-negara lain tidak memiliki semua itu, sehingga negara
asing seperti Belanda dan Inggris ingin merebut negara Indonesia sebagai negara
mereka, dan pada akhirnya negara-negara asing tersebut satu persatu menjajah
negara Indonesia selama bertahun-tahun. Tujuan mereka menjajah Negara Indonesia
yaitu untuk merebut semua kekayaan yang ada di Indonesia dan dimiliki oleh
mereka maka dari itu negara asing sangat ingin memiliki Negara Indonesia yang
kaya akan sumber daya alam dan budayanya.
Selama bertahun-tahun negara Indonesia di jajah oleh bangsa
asing yang ingin merebut kekayaan Indonesia, selama bertahun-tahun pula bangsa
Indonesia mempertahankan dirinya supaya tetap berdiri dan tangguh untuk
menghadapi segala tindakan-tindakan yang mengamcam warga Indonesia. Semua warga
Indonesia sangat menderita dengan datangnya warga asing tersebut, mereka hanya
di jadikan budak oleh bangsa asing yang menjajah Indonesia. Ketika warga
Indonesia bertani, berkebun,ataupun beternak hewan sebagian hasilnya wajib di
setorkan kepada bangsa asing yang sedang menjajah kita sebagai warga Indonesia.
Masyarakatpun tidak kuat menghadapi tindakan yang di berikan sang
penjajah tersebut dan semua warga Indonesia yang mengaku dirinya adalah bangsa
dan warga Indonesia bersatu untuk menghadapi penjajah-penjajah yang seenaknya
menguasai bangsa Indonesia yaitu bangsa kita. Dengan demikian warga Indonesia
bangkit dari keterpurukan yang melamda mereka. Penjajahpun di lawan oleh warga
Indonesia sehingga warga Indonsia mampu untuk mengusir penjajah yang
bertahun-tahun menjajah kita, dan Indonesiapun merdeka.
Meskipun bangsa Indonesia di hadapkan pada tantangan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan Negara
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan dari mana pun datangnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Makalah
ini memilki beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pengertian dari Ketahanan Nasional?
2.
Bagaimanakah konsep dari Ketahanan Nasional?
3.
Bagaimanakah kedudukan dan fungsi dari Ketahanan
Nasional?
4.
Bagaimanakah pemberdayaan pulau-pulau kecil
terluar di Indonesia sebagai upaya menciptakan Ketahanan Nasional?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Makalah
ini memiliki beberapa tujuan penulisan sebagai berikut:
1.
Untuk menjelaskan pengertian dari Ketahanan
Nasional.
2.
Untuk menjelaskan konsep sari Ketahanan
Nasional.
3.
Untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi dari
Ketahanan Nasional.
4.
Untuk menjelaskan pemberdayaan pulau-pulau kecil
terluar di Indonesia sebagai upaya menciptakan Ketahanan Nasional.
1.4 MANFAAT
Makalah
ini memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Dapat mengetahui pengertian dari Ketahanan
Nasional.
2.
Dapat mengetahui konsep dari Ketahanan Nasional.
3.
Dapat mengetahui kedudukan dan fungsi dari
Ketahanan Nasional
5.
Dapat mengetahui pemberdayaan pulau-pulau kecil
terluar di Indonesia sebagai upaya menciptakan Ketahanan Nasional.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan
berasal dari asal kata “tahan” ; tahan menderita, tabah kuat, dapat menguasai
diri, tidak kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang peri hal kuat,
keteguhan hati, atau ketabahan. Jadi Ketahanan Nasional adalah peri hal kuat,
teguh, dalam rangka kesadaran, sedang pengertian nasional adalah penduduk yang
tinggal disuatu wilayah dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan
nasional adalah peri hal keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan
nasional.
Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris yang
mendekati pengertian aslinya adalah national resilience yang mengandung
pengertian dinamis, dibandingkan pengertian resistence dan endurence.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalam yang secara langsung dan
tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya.
Keadaan atau kondisi
selalu berkembang dan keadaan berubah-ubah, oleh karena itu ketahanan nasional
harus dikembangkan dan dibina agar memandai sesuai dengan perkembangan jaman.
Jika kita mengkaji Ketahanan nsional secara luas kita akan
mendapatkan tiga “wajah” Ketahanan Nasional, walaupun ada persamaan tetapi ada
perbedaan satu sama lain:
1. Ketahanan
Nasional sebagai kondisi dinamis mengacu keadaan “nyata riil” yang ada
dalam masyarakat, dapat diamati dengan pancaindra manusia. Sebagai kondisi
dinamis maka yang menjadi perhatian adalah ATHG disatu pihak dan adanya
keuletan, ketangguhan, untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi
ancaman.
2. Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan
dan penyelenggaraan negara diperlukan penataan hubungan antara aspek
kesejahteraan (IPOLEKSOSBUD) dan keamanan (Hankam). Dalam konsepsi pengaturan
ini dirumuskan ciri-ciri dan sifat-sifat ketahanan nasional, serta tujuan
ketahanan nasional.
3. Ketahanan
Nasional sebagai metode berfikir, ini berarti suatu pendekatan khas yang
membedakan dengan metode berfikir lainnya. Dalam ilmu pengetahuan dikenal
dengan metode induktif dan deduktif, hal ini juga dalam ketahanan nasional,
dengan suatu tambahan yaitu bahwa seluruh gatra dipandang sebagai satu
kesatuan utuh menyeluruh.
2.2 KONSEP KETAHANAN NASIONAL
A.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan
wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan
pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi
nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang
datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk
menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
a.
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
b.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
d.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
e.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
f.
Hambatan
dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar
dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional.
B.
Asas
- Asas Ketahanan Nasional
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan
nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan
dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini
merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara
selaras, serasi, dan seimbang.
c. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong,
tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya
perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan
kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
d. Asas Mawas diri ke Dalam dan Mawas ke Luar.
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
e. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi
kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang
proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet
dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap
isolasi atau nasionalisme sempit.
f. Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisifasi dan berperan serta
mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional
harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar
dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
g. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut
harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang
menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
C.
Sifat-sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu:
a.
Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemanpuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidakmudahmenyerah dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
Ketahanan Nasional percaya pada kemanpuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidakmudahmenyerah dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap, ia dapat meningkat atau turun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
Ketahanan Nasional tidaklah tetap, ia dapat meningkat atau turun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
c.
Manunggal
Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan
berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Dengan
demikian diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan mendapat
perhatian dari bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya.
Berdasarkan dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat
ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah
sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
e.
Konsultasi
dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.3 KEDUDUKAN & FUNGSI KETAHANAN
NASIONAL
A. Kedudukan
Ketahanan Nasional merupakan suatu system yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
Ketahanan Nasional merupakan suatu system yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
B. Fungsi
Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi hilangnya cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi hilangnya cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.4
PEMBERDAYAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA
MENCIPTAKAN KETAHANAN NASIONAL
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.504
pulau dan sebagian besar merupakan
pulau-pulau kecil yang tersebar diseluruh nusantara. Indonesia menjadi negara
kepulauan sejak ditetapkan melalui Deklarasi Juanda pada tahun 1957 dan
dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 4/PrP/1960, yang kemudian diganti dengan
Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan secara
internasional diakui melalui Konvensi Hukum Laut PBB yaitu United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi
Indonesia dalam Undang-undang No. 17 tahun 1985.
Pengakuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) kepada
Indonesia sebagai Negara Kepulauan membawa konsekuensi yuridis, yaitu bahwa
perairan Indonesia akan menjadi suatu wilayah yang utuh, di mana batas lautnya
diukur dari titik pulau-pulau terluarnya. Pasal 47 Ayat (1) UNCLOS 1982
menyebutkan bahwa, negara kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan
(archipelagic baseline) sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari
titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya (Arif Havas Oegroseno, 2004:
2). Sehingga, bagi Indonesia sebagai negara yang berbentuk kepulauan,
keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki nilai strategis yang
sangat penting karena berdasarkan UNCLOS 1982 pulau-pulau terluar tersebut
digunakan sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam
pengukuran dan penetapan batas wilayah negara Indonesia dengan negara tetangga
terutama dalam pengukuran dan penentuan batas wilayah perairannya.
Jika dilihat dari kondisi geografis Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar, setidaknya terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu antara lain:
a. Sebagai fungsi pertahanan dan keamanan.
Jika dilihat dari kondisi geografis Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar, setidaknya terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu antara lain:
a. Sebagai fungsi pertahanan dan keamanan.
Pulau-pulau terluar memiliki peran penting keluar masuknya orang dan
barang. Praktik-praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal,
obat-obatan terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita,
pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalu lintas kapal-kapal asing.
b. Sebagai fungsi ekonomi.
Sangat jelas pulau-pulau terluar ini memiliki peluang dikembangkan
sebagai wilayah potensial industri berbasiskan sumberdaya seperti industri
perikanan, pariwisata bahari dan industri.
c. Sebagai fungsi ekologi.
Ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau terluar dapat berfungsi sebagai
pengatur iklim global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif,
sumber plasma nutfah dan sistem penunjang lainnya.
Melihat fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan, yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Melihat fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan, yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Tulisan ini mencoba memberikan suatu alternatif strategi pengelolaan dan
pengamanan pulau-pulau terluar, dengan memaparkan ketentuan hukum Indonesia
yang memberikan pengaturan mengenai pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau
terluar sebagai implementasi dari UNCLOS 1982, strategi pengelolaan dan
pengamanan pulau-pulau terluar oleh pemerintah Indonesia serta kendala yang
dihadapi dalam pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau tersebut.
Kondisi Umum Pulau-Pulau Terluar Indonesia
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dishidros TNI-AL pada tahun 2003, terdapat 92 pulau kecil terluar yang tersebar di 17 provinsi dimana keberadaannya mempengaruhi luas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dinas Hidro-Oceanografi TNI AL, 2003). Dari 92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian secara khusus. Ke-12 pulau tersebut adalah antara lain (Laksamana Pertama Sunaryo, 2005 : 7):
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dishidros TNI-AL pada tahun 2003, terdapat 92 pulau kecil terluar yang tersebar di 17 provinsi dimana keberadaannya mempengaruhi luas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dinas Hidro-Oceanografi TNI AL, 2003). Dari 92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian secara khusus. Ke-12 pulau tersebut adalah antara lain (Laksamana Pertama Sunaryo, 2005 : 7):
a.
Pulau Rondo, terletak di wilayah Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang merupakan pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang
berbatasan dengan perairan India.. Pulau ini belum ada penduduknya sama sekali,
namun demikian sudah ada fasilitas menara suar.
b.
Pulau Sekatung,
terletak di wilayah propinsi Riau. Pulau ini perlu mendapat perhatian khusus
mengingat letaknya yang berdekatan dengan Negara Vietnam. Pulau ini juga tak
berpenduduk tetapi sudah ada menara suarnya;
c.
Pulau Nipah. Secara Administratif pulau ini masuk
kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi
Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai
hilangnya/tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau
tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan
pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi
pantai Singapura. Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri
dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya
abrasi.
d.
Pulau Berhala, terletak di wilayah Sumatera Utara,
pulau ini memiliki menara suar, tak berpenduduk tetapi sering disinggahi
nelayan-nelayan lokal. Pulau ini berbatasan dengan Malaysia. Keberadaan pulau
ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat
Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran
internasional;
e.
Pulau Miangas, Pulau Marampit, dan Pulau Marore,
terletak di wilayah propinsi Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan
Negara Filipina. Pulau-pulau tersebut seluruhnya berpenduduk, Menara suar sudah
ada kecuali Pulau Marampit. Penduduk di ketiga pulau tersebut sering
berinteraksi dengan penduduk Filipina, bahkan sebagian besar kebutuhan pokok
masyarakat setempat diperoleh dari Negara Filipina;
f.
Pulau Fanildo, Pulau Fani, Pulau Brass. Pulau-pulau
tersebut berada di wilayah Propinsi Papua dan ketiganya berbatasan dengan
Negara Palau. Kecuali Pulau Bras, pulau-pulau tesebut tidak berpenduduk dan
belum dilengkapi dengan menara suar;
g.
Pulau Dana, Pulau Batek. Kedua pulau ini terletak di
wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur
dan berbatasan dengan Negara Australia dan Timor Leste. Kedua pulau tersebut
tidak berpenghuni, namun sering disinggahi para nelayan lokal.
Keberadaan pulau-pulau terluar yang rata-rata hanya merupakan pulau kecil dan tidak berpenghuni, kurang memberikan konstribusi yang berarti bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau tersebut. Namun karena pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar dan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka pulau-pulau tersebut memiliki nilai yang sangat strategis, sekaligus rawan terhadap sengketa kepemilikan di masa mendatang. Keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki spektrum yang luas, bukan hanya sebatas aspek ekonomis, tetapi juga terkait aspek politis dan aspek pertahanan dalam rangka menjadi integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keberadaan pulau-pulau terluar yang rata-rata hanya merupakan pulau kecil dan tidak berpenghuni, kurang memberikan konstribusi yang berarti bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau tersebut. Namun karena pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar dan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka pulau-pulau tersebut memiliki nilai yang sangat strategis, sekaligus rawan terhadap sengketa kepemilikan di masa mendatang. Keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki spektrum yang luas, bukan hanya sebatas aspek ekonomis, tetapi juga terkait aspek politis dan aspek pertahanan dalam rangka menjadi integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Strategi Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Indonesia oleh Pemerintah
Sebagai wujud implementasi normatif dari UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia menuangkan pengaturan mengenai pengelolaan dan pengamanan pulau terluar Indonesia ini dalam Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 yaitu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia. Sebagai wujud dari implementasi Perpres tersebut telah dibentuk Tim Koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Tim ini diketuai oleh menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan dengan wakil ketua dari Menteri kelautan dan perikanan sebagai wakil ketua I dan menteri dalam Negeri sebagai wakil ketua II. Menurut wawancara penulis dengan Bapak Muhammad Yusuf, S.Hut., M.Si yang merupakan Kepala Seksi Analisis Data dan Informasi Pulau-Pulau Kecil di Departemen Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia, sebagai wujud implementasi dari Perpres tersebut telah diadakan beberapa rapat koordinasi tim yang membahas mengenai pengelolaan dan pengamanan pulau terluar.
Berdasarkan rapat koordinasi disepakati bahwa melihat kondisi pulau-pulau terluar Indonesia yang potensial terjadi permasalahan-permasalahan, baik internal maupun eksternal, maka strategi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, adalah antara lain dengan:
Sebagai wujud implementasi normatif dari UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia menuangkan pengaturan mengenai pengelolaan dan pengamanan pulau terluar Indonesia ini dalam Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 yaitu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia. Sebagai wujud dari implementasi Perpres tersebut telah dibentuk Tim Koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Tim ini diketuai oleh menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan dengan wakil ketua dari Menteri kelautan dan perikanan sebagai wakil ketua I dan menteri dalam Negeri sebagai wakil ketua II. Menurut wawancara penulis dengan Bapak Muhammad Yusuf, S.Hut., M.Si yang merupakan Kepala Seksi Analisis Data dan Informasi Pulau-Pulau Kecil di Departemen Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia, sebagai wujud implementasi dari Perpres tersebut telah diadakan beberapa rapat koordinasi tim yang membahas mengenai pengelolaan dan pengamanan pulau terluar.
Berdasarkan rapat koordinasi disepakati bahwa melihat kondisi pulau-pulau terluar Indonesia yang potensial terjadi permasalahan-permasalahan, baik internal maupun eksternal, maka strategi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, adalah antara lain dengan:
a. Membuka simpul-simpul akses kawasan perbatasan sebagai
pintu gerbang internasional.
Dengan membuka akses pasar internasional pulau-pulau terluar, diharapkan potensi yang ada di masing-masing pulau dapat lebih diberdayakan. Seperti misalnya pulau Berhala, Keberadaan pulau ini di Selat Malaka yang merupakan salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional, sehingga Pulau Berhala juga dibuka sebagai akses dalam perdagangan internasional.
Dengan membuka akses pasar internasional pulau-pulau terluar, diharapkan potensi yang ada di masing-masing pulau dapat lebih diberdayakan. Seperti misalnya pulau Berhala, Keberadaan pulau ini di Selat Malaka yang merupakan salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional, sehingga Pulau Berhala juga dibuka sebagai akses dalam perdagangan internasional.
b. Meningkatkan mobilitas penduduk antar pulau terutama di
pulau-pulau terluar.
Yaitu misalnya dengan membuka trayek kapal PT. Pelni ataupun jalur transportasi lain menuju daerah pulau-pulau terluar Indonesia, sehingga akses penduduk untuk ke daerah lain disekitarnya dapat lebih mudah.
Yaitu misalnya dengan membuka trayek kapal PT. Pelni ataupun jalur transportasi lain menuju daerah pulau-pulau terluar Indonesia, sehingga akses penduduk untuk ke daerah lain disekitarnya dapat lebih mudah.
c. Melibatkan berbagai
instansi dalam pemberdayaan pulau khususnya pulau-pulau terluar.
Pemberdayaan berbagai instansi dalam pengelolaan pulau-pulau terluar ini sangat penting, karena pengelolaan pulau merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga dibutuhkan koordinasi dari masing-masing instansi/departemen. Seperti misalnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), ketika akan melakukan rehabilitasi ekosistem yang pulau terluar, pasti membutuhkan dukungan dan informasi dari Departemen Dalam negeri, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah.
Pemberdayaan berbagai instansi dalam pengelolaan pulau-pulau terluar ini sangat penting, karena pengelolaan pulau merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga dibutuhkan koordinasi dari masing-masing instansi/departemen. Seperti misalnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), ketika akan melakukan rehabilitasi ekosistem yang pulau terluar, pasti membutuhkan dukungan dan informasi dari Departemen Dalam negeri, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah.
d. Mensinergikan
berbagai program ekonomi dan hankam di perbatasan maritim dan kepulauan.
Yaitu dengan membuat program kegiatan terkait dengan pengamanan pulau-pulau terluar.
Yaitu dengan membuat program kegiatan terkait dengan pengamanan pulau-pulau terluar.
e. Mengundang private sector participation dalam investasi
untuk pengembangan pulau kecil
(terutama di wilayah perbatasan)
Hal ini misalnya dengan membuka kawasan pulau-pulau terluar sebagai kawasan pariwisata dan lain sebagainya. Seperti misalnya pengembangan Pulau Bidadari dan seribu sebagai kawasan pariwisata.
Hal ini misalnya dengan membuka kawasan pulau-pulau terluar sebagai kawasan pariwisata dan lain sebagainya. Seperti misalnya pengembangan Pulau Bidadari dan seribu sebagai kawasan pariwisata.
f. Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan kepulauan di perbatasan sesuai dengan potensi dan daya
dukung lingkungannya
Menghidupkan kerjasama internasional dalam berbagai sektor untuk pengembangan kelautan.
Menghidupkan kerjasama internasional dalam berbagai sektor untuk pengembangan kelautan.
g. Dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan negara lain
maupun Lembaga swasta dalam konservasi hayati dan lingkungan di pulau-pulau
terluar.
Pemberdayaan masyarakat yang tinggal dipulau tersebut, antara lain dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sarana produksi (pemberian bantuan kapal, jaring untuk menangkap ikan sebagai mata pencaharian) dan non produksi (air, listrik).
Pemberdayaan masyarakat yang tinggal dipulau tersebut, antara lain dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sarana produksi (pemberian bantuan kapal, jaring untuk menangkap ikan sebagai mata pencaharian) dan non produksi (air, listrik).
1. Perbaikan (rehabilitasi sistem) dalam pengelolaan
lingkungan pulau-pulau terluar Indonesia. Misalnya dengan rehabilitasi terumbu
karang, lamun, maupun manggrove.
Melihat kondisi pulau-pulau terluar Indonesia seperti yang sudah dipaparkan dalam sub bab sebelumnya dan beberapa strategi kebijakan maupun kegiatan pengelolaan pulau-pulau terluar Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut, menurut penulis akan lebih berjalan efektif jika strategi kebijakan pengelolaan pulau lebih diarahkan pada:
Melihat kondisi pulau-pulau terluar Indonesia seperti yang sudah dipaparkan dalam sub bab sebelumnya dan beberapa strategi kebijakan maupun kegiatan pengelolaan pulau-pulau terluar Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut, menurut penulis akan lebih berjalan efektif jika strategi kebijakan pengelolaan pulau lebih diarahkan pada:
a. Identifikasi masalah
Sangat penting sekali sebelum kegiatan pengelolaan pulau-pulau terluar
ini dilakukan, harus dilakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang
dihadapi dalam pengelolaan pulau, baik ini dari segi intern maupun ekstern.
b. Pembuatan skala
prioritas
Maksud pembuatan skala prioritas disini adalah menentukan pulau mana sajakah yang sebaiknya diprioritaskan untuk dikelola. Misalnya antara Pulau Miangas dan Pulau Berhala, mana yang seharusnya diprioritaskan lebih dahulu dalam pengelolaannya melihat kondisi riil masing-masing pulau tersebut, hal ini mengingat dana yang dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan pulau-pulau terluar ini memang kurang optimal.
Maksud pembuatan skala prioritas disini adalah menentukan pulau mana sajakah yang sebaiknya diprioritaskan untuk dikelola. Misalnya antara Pulau Miangas dan Pulau Berhala, mana yang seharusnya diprioritaskan lebih dahulu dalam pengelolaannya melihat kondisi riil masing-masing pulau tersebut, hal ini mengingat dana yang dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan pulau-pulau terluar ini memang kurang optimal.
c. Kepentingan pulau
Kepentingan pulau yang dimaksudkan adalah hal-hal apa sajakah yang paling urgent yang dibutuhkan bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di pulau tersebut. Misalnya, jangan sampai pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk membangun sarana tertentu di suatu Pulau, tetapi sebenarnya pembangunan sarana tersebut kurang dibutuhkan masyarakat pulau tersebut.
Kepentingan pulau yang dimaksudkan adalah hal-hal apa sajakah yang paling urgent yang dibutuhkan bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di pulau tersebut. Misalnya, jangan sampai pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk membangun sarana tertentu di suatu Pulau, tetapi sebenarnya pembangunan sarana tersebut kurang dibutuhkan masyarakat pulau tersebut.
d. Karakteristik pulau
Dalam pengelolaan pulau-pulau terluar, melihat terlebih dahulu karakteristik pulau sangat penting sekali. Hal ini untuk mengidendifikasi rencana kegiatan apa yang akan diterapkan di Pulau yang bersangkutan.
Dalam pengelolaan pulau-pulau terluar, melihat terlebih dahulu karakteristik pulau sangat penting sekali. Hal ini untuk mengidendifikasi rencana kegiatan apa yang akan diterapkan di Pulau yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1
SIMPULAN
Negara Indonesia adalah negara yang majemuk
dan kuat yang terdiri dari berbagai suku
dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita
sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan
bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan
seperti :
Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945
sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Pada hakekatnya
ketahanan Nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu kondisi kehidupan
nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang mencakup
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,
sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi Pancasila, UUD l945 dan landasan visional Wawasan
Nusantara.
3.2 SARAN
Dari
adanya uraian di atas, kita sebagai warga Negara Indonesia menjadi tahu apa
arti penting ketahanan nasional, maka dari itu kita khususnya sebagai penerus
bangsa harus menjaga ketahanan nasional dengan baik, selalu ada sehingga
ketahanan nasional tidak mengalami kepunahan.
DAFTAR PUSTAKA
Atje
Misbach Muhjiddin. 1993. Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak
Lintas Kapal Asing. Bandung: PT Alumni.
http://ragilmujiyanto.blogspot.com/2013/05/upaya-menjaga-ketahanan-nasional.html
Casinos Near Philadelphia, PA - Mapyro
BalasHapusThe following five 대전광역 출장샵 casinos 과천 출장샵 are found 충청남도 출장샵 in Pennsylvania and Pennsylvania: 익산 출장안마 Harrah's 안산 출장샵 Philadelphia Casino & Racetrack (1603 W. 1st St., Philadelphia, PA 86029)